Pengertian Khittah Perjuangan Muhammadiyah
Secara etimologis, kata khittah
berasal dari bahasa Arab- خِـطةً - يَخُطﱡ – خَطﱠ yang berarti rencana, jalan, langkah
atau garis (Kamus Al-Munawwir). Sedangkan secara terminologis yaitu suatu
pikiran untuk melaksanakan perjuangan ideologi atau keyakinan hidup. (PP
Muhammadiyah 1968:8).
Dalam dunia gerakan
Muhammadiyah, Khittah dipakai untuk menyebut panduan langkah-langkah dalam
berjuang. Khittah adalah pedoman yang dipegang oleh Muhammadiyah yang sangat
berguna ketika menghadapi kenyataan yang sebenarnya di masyarakat.
Singkatnya
khittah adalah garis-garis haluan perjuangan Muhammadiyah. Khittah itu
mengandung konsepsi (pemikiran) perjuangan yang merupakan tuntunan, pedoman,
dan arah perjuangan. Hal tersebut mempunyai arti penting karena menjadi
landasan berpikir dan amal usaha bagi semua pimpinan dan anggota muhammadiyah.
Garis-garis besar perjuangan Muhammadiyah tersebut tidak boleh bertentangan
dengan asas dan program yang telah disusun. Isi khittah harus sesuai dengan
tujuan Muhammadiyah, khittah disusun sesuai dengan perkembangan zaman.
Ciri-Ciri Perjuangan Muhammadiyah
1. Muhammadiyah Gerakan Islam
2. Muhammadiyah Gerakan Da'wah Islam
3. Muhammadiyah Gerakan Tajdid
Fungsi Khittah Muhammadiyah
1.
Langkah
Muhammadiyah (Langkah Dua Belas Muhammadiyah)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. Mas Mansur pada
tahun 1938 – 1940. Isinya :
a. Memperdalam Masuknya Iman g. Melakukan Kebijaksanaan
b. Memperluas Faham Agama h. Menguatkan Majelis Tanwir
c. Memperbuah Budi Pekerti i. Mengadakan Konperesi Bagian
d. Menuntun Amalan Intiqod j. Mempermusyawaratkan Putusan
e. Menguatkan
Persatuan k. Mengawaskan Gerak Langkah
f. Menegakkan Keadilan l. Mempersambungkan Gerakan Luar
2. Khittah Palembang
Dirumuskan pada periode kepemimpinan A.R. (Ahmad Rasyid)
Sutan Mansur pada tahun 1956 – 1959.
Isinya :
a. Menjiwai pribadi
para anggota terutama pemimpin Muhammadiyah.
b. Melaksanakan
uswatun hasanah.
c. Mengutuhkan
organisasi dan merapikan administrasi.
d. Memperbanyak dan
mempertinggi mutu amal.
e. Mempertinggi mutu
anggota dan membentuk kader.
f. Mempererat ukhuwah.
g. Menuntun
penghidupan anggota
3. Khittah Perjuangan
Muhammadiyah Tahun 1969 (Khittah Ponorogo)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. A.R. (Abdul Razaq) Fahruddin pada
tahun 1969.
Program dasar
perjuangan :
Dengan dakwah amar
ma’ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya Muhammadiyah harus
dapat membuktikan secara teoritis konsepsionil secara operasionil dan secara
konkrit riil, bahwa ajaran-ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam NKRI
yang ber-Pancasila dan UUD 1945, menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta
sejahtera, bahagia materiil dan spiritual yang diridlai Allah SWT.
4. Khittah Perjuangan
Muhammadiyah Tahun 1971 (Khittah Ujung Pandang)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. A.R. (Abdul
Razaq) Fahruddin pada tahun 1971.
Isinya :
- Muhammadiyah adalah
gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam bidang kehidupan manusia dan
masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dan tidak merupakan afiliasi
dari sesuatu partai atau organisasi apapun.
- Setiap anggota
Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki
organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan ketentuan- ketentuan lain yang berlaku dalam Muhammadiyah.
- Untuk lebih
memantapkan Muhammadiyah sebagai gerakan Dakwah Islam setelah Pemilu tahun
1971, Muhammadiyah melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan
positif terhadap Partai Muslimin Indonesia seperti halnya partai – partai
politik dan organisasi – organisasi lainnya.
- Untuk lebih
meningkatkan partisipasi Muhammadiyah dalam pelaksanaan pembangunan nasional,
mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk menggariskan kebijaksanaan dan
mengambil langkah – langkah dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan mental
spiritual.
5. Khittah Perjuangan
Muhammadiyah Tahun 1978 (Khittah Surabaya)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. A.R. (Abdul
Razaq) Fahruddin pada tahun 1978.
Dasar Program Muhammadiyah :
- Memulihkan kembali
Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat,
terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta‘at beribadah,
berakhlaq mulia, dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah masyarakat.
- Meningkatkan
pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajiban
sebagai warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan
sosialnya terhadap persoalan dan kesulitan hidup masyarakat.
- Menepatkan
Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan da’wah amar
ma’ruf nahi munkar ke segenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala
bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
6. Khittah Perjuangan
dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Khittah Denpasar Tahun 2002)
Dirumuskan pada era kepemimpinan Prof. Dr. H. Ahmad
Syafi’i Ma’arif pada tahun 2002.
Programnya :
Warga atau anggota
Muhammadiyah yang aktif dalam kegiatan politik hendaklah bersungguh – sungguh
dalam melaksanakan tugasnya dan mengedepankan empat hal :
a. Rasa tanggung jawab
(amanah).
b. Berakhlak mulia
(akhlaq al karimah).
c. Menjadi teladan / contoh
yang baik (uswatun hasanah).
d. Perdamaian (ishlah)
<Materi KM Kelas XII>